Beri Efek Jera, Gelar Perkara Dilakukan Untuk Kasus Penyelundupan
Samarinda (15/03), SobatQ masih ingat kasus penyelundupan burung yang beberapa saat lalu terjadi di Samarinda? Sekedar mengingatkan Bulan November 2017 lalu, penyelundupan ratusan burung berhasil digagalkan petugas Karantina Samarinda. Namun, atas kesepakatan Karantina Samarinda dan BKSDA pelaku dilakukan pembinaan saja dan menandatangani pernyataan tidak akan mengulangi hal tersebut.
Bukannya jera, Februari lalu pelaku kembali berulah, namun lagi-lagi percobaan tersebut berhasil digagalkan petugas Karantina Samarinda. Artinya penyelundupan itu memang sengaja dilakukan oleh pelaku.
Menanggapi hal tersebut, Acara Gelar Perkara dilakukan Karantina Samarinda, sebagai pemateri acara ini drh. Muthohar Uddin sekaligus PPNS Karantina Samarinda yang menangani kasus ini, dan turut dihadiri oleh Kasubbid KKIP Barantan drh. Donny Muksdayan, M.Si, Kepala Karantina Balikpapan drh. Amir Hasanuddin, MM, Korwas PPNS Polda Kaltim, Polresta Samarinda, dan PPNS BKSDA Kaltim.
“Gelar Perkara ini untuk mendapatkan masukan dari pihak pihak terkait, agar penyidikan dapat berjalan lancar dan sampai P-21, serta memberikan efek jera terhadap pelaku penyelundupan agar kejadian tersebut tidak terulang kembali dikemudian hari” ujar Kepala Karantina Samarinda drh. Agus Sugiyono dalam sambutannya.
Karantina Samarinda terus berupaya menegakkan hukum untuk Barantan yang semakin tangguh terpercaya.