Samarinda (16/03), Fumigasi merupakan salah satu tupoksi Karantina berupa tindakan perlakuan yang dilaksanakan oleh pihak ketiga yang telah diregistrasi dan diaudit sesuai standar operasional prosedur yang dimiliki Barantan.

Untuk itu, setiap pelaksanaan fumigasi yang dilakukan oleh fumigator wajib diawasi oleh Petugas Karantina agar pelaksanaan fumigasi tersebut dilaksanakan sesuai dengan SOP Barantan.

Kali ini ada yang berbeda, tak hanya petugas Karantina yang mengawasi tindakan fumigasi pada salah satu Perusahaan Kayu di Samarinda, Kepala Karantina Samarinda drh. Agus Sugiyono turun langsung mengawasi berjalannya proses fumigasi Methil Bromide (CH3Br) terhadap Moulding kayu meranti yang akan diekspor ke Singapura.

“Fumigasi harus dilakukan sesuai standar Barantan, mulai dari gassing hingga aerasinya untuk benar-benar memastikan tidak ada OPT yang masih hidup pada media pembawa yang di fumigasi” ujar drh. Agus Sugiyono dalam penyampaiannya kepada fumigator.

Karantina Samarinda terus mendukung dan memfasilitasi Akselerasi Ekspor