Samarinda, 15 Nopember 2017 pukul 13.30 WITA bertepatan dengan akan berangkatnya KM. Queen Soya dari Samarinda menuju Pelabuhan Nusantara Pare-Pare, nampak beberapa petugas Karantina Pertanian dengan sigap memeriksa bertumpuk-tumpuk kotak buah yang dicurigai berisi MP HPHK yang telah dimasukkan ke dalam alat angkut KM. Queen Soya saat Kapal akan berangkat. Ternyata 34 box yang diperiksa berisi ratusan burung dengan jenis yang berbeda.yang tidak dilengkapi dokumen dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran. Sesuai dengan Undang-undang 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan, pasal 6 huruf a dan c, diperkuat dengan Peraturan Menteri Pertanian No 37 Tahun 2014 tentang tindakan karantina terhadap unggas, pasal 41 ayat dua, jelas bahwa pemilik barang tersebut telah melanggar peraturan.
Petugas SKP Kelas I Samarinda yang sedang bertugas saat itu drh. Painem (Medik Veteriner), Noor Sabah (paramedik), Suhendi Saputra (paramedik) dan M. Usria Haqqa (paramedik/polsus) melakukan penahanan terhadap ratusan burung, Petugas karantina yang bertugas kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Kasubsie Yanops, drh. Ozy Fachrurrozie, MM didampingi Intelijen Karantina Samarinda menuju ke pelabuhan sungai samarinda. Saat tiba di kapal, berkoordinasi dengan kapten dan mualim kapal berkaitan dengan permasalahan tersebut, atas kerja sama yang baik antar kedua belah pihak disepakati burung tersebut akan diproses lebih lanjut. Burung tersebut segera dibawa ke kantor karantina samarinda, pemilik dengan inisial “Z” yang mengaku bertanggung jawab terhadap burung-burung tersebut menyatakan bahwa tidak ada dokumen kelengkapan untuk pengiriman burung tersebut.
Kepala Karantina Samarinda, drh. Agus Sugiyono berkoordinasi dengan Kepala BKSDA untuk penanganan satwa tersebut mempertimbangkan segi kesejahteraan hewan (animal welfare) mengingat kondisi hewan masih liar serta kandang tidak layak yang memungkinkan terjadinya stres dan kanibalisme agar segera diambil tindakan dengan menyerahterimakan satwa tersebut untuk dilakukan penanganan lebih lanjut.
Dr. Suryadi SH, M.Si dan tim dari BKSD Kalimantan Timur dan pihak Karantina bersepakat untuk melakukan serah terima satwa tahanan karantina dengan berita acara serah terima dengan Nomor S-1858/ HM.210/K.43.D/11/2017, yang ditandatangani oleh drh. Ozy Fachrurrozie, MM dan pihak BKSDA dengan total burung sebanyak empat ratus dua puluh enam (426) ekor meliputi burung beo sebanyak seratus dua belas (112) ekor, burung kacer sebanyak empat belas (14) ekor, burung jalak sebanyak dua ratus empat puluh (240) ekor, dan burung cendet sebanyak enam puluh (60) ekor. Berkaitan dengan penanganan tindak pidana dan memperhatikan keterbatasan jumlah PPNS pada SKP Kelas I Samarinda, disepakati kasus tersebut akan ditangani oleh BKSDA Kalimantan Timur bekerja sama dengan PPNS SKP Kelas I Samarinda.