Penuhi Standar Wajib Barantan, Untuk Perpanjangan Registrasi Perusahaan Fumigasi

Samarinda (04/04), Tidak bisa dipungkiri, fumigasi merupakan salah satu kegiatan yang rutin dilakukan disetiap UPT Karantina yang memiliki lalulintas ekspor, tak terkecuali Karantina Samarinda. Untuk memastikan tidak terdapatnya OPT/OPTK pada media pembawa yang akan diekspor, biasanya diberikan perlakuan terlebih dahulu berupa fumigasi dengan Methil Bromida (CH3Br) yang dilaksanakan oleh pihak ketiga.

Perusahaan fumigasi yang melaksanakan kegiatan tersebut juga punya masa berlakunya loh sobatQ.. Setiap 2 tahun, perusahaan tersebut harus mengajukan perpanjangan registrasi. Untuk mendapatkan itu, pada perusahaan harus dilakukan audit ulang dan hasil penilaian audit harus memenuhi persyaratan fumigasi yang telah di tetapkan Badan Karantina Pertanian. Wahh.. gak mudah yaa ternyata..

Terkait hal tersebut, salah satu perusahaan fumigasi yang biasa melaksanakan kegiatan fumigasi di Karantina Samarinda mendapatkan perpanjangan registrasi untuk fumigasi Methil Bromida.

“Setelah perpanjangan ini, pelaksanaan fumigasi harus tetap sesuai dengan SOP Barantan yang berlaku dan harus lebih baik dari sebelumnya” jelas Kepala Karantina Samarinda drh. Agus Sugiyono sembari menyerahkan sertifikat perpanjangan registrasi kepada pihak perusahaan fumigasi.