Seperti kita ketahui bahwa, letak geografis Indonesia diapit oleh dua benua dan dua samudera Asia dan Australia dan samudera Hindia dan samudera Pasifik. Khusus kedua samudera tersebut merupakan jalur pelayaran utama bagi kapal-kapal dari arah barat (Eropa) ke timur (Asia) maupun sebaliknya. Letak geografis tersebut memberikan banyak keuntungan terutama dibidang ekonomi yaitu sebagai jalur perdagangan internasional baik destinasi akhir maupun transit. Namun sayangnya, walaupun letak Indonesia sangat strategis, pelabuhan yang ada di Indonesia saat ini yang melayani kapal-kapal pelayaran asing masih tergolong sangat sedikit. Dalam sekala regional ASEAN, pelabuhan-pelabuhan utama di Indonesia khususnya Tanjung Priok masih kalah bersaing dengan pelabuhan regional lainnya di ASEAN seperti pelabuhan Singapura dan Port Klang di Malaysia.

0

Hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor (parameter) diantaranya kedalaman draft, jumlah dermaga yang tersedia,  sarana dan prasarana  seperti jumlah crane dan alat berat lainnya, luas lahan terminal, sumber daya manusia, dsb. Salah satu acuan utama dalam suatu pelabuhan adalah import container dwelling time atau dikenal sebagai dwelling time.

Dwelling time

Dwelling time adalah waktu yang dihitung (dibutuhkan) suatu petikemas (container) mulai dibongkar dan diangkat (unloading) dari kapal sampai petikemas tersebut meninggalkan terminal (gate out) melalui pintu utama (World Bank, 2011). Dwelling time memegang peranan penting karena berhubungan dengan lama waktu yang harus dilalui oleh peti kemas saat masih berada di terminal untuk menunggu proses dokumen, pembayaran dan pemeriksaan Bea Cukai selesai. Lama-tidaknya dwelling time di suatu negara akan menentukan daya saing suatu bangsa terhadap pertumbuhan ekonomi. Semakin pendek maka ekonomi bangsa tersebut akan semakin maju.

Secara garis besar dwelling time terdiri dari 3 komponen yaitu pre-custom clearance, custom cleareance dan post-custom cleareance. Yang termasuk pre-custom clearance meliputi petikemas di Tempat Penimbunan Sementara (TPS), permohonan ijin instansi yang terkait (Kementerian/Non KL), proses pembayaran perbankan (LC), administrasi pelabuhan, sarana – prasarana di pelabuhan (crane, forklift, truk). Kegiatan  Custom clearance meliputi pemeriksaan fisik peti kemas jalur merah, verifikasi dokumen oleh Bea dan Cukai, pengeluaran Surat Persetujuan Pengeluaran barang (SPPB), kesiapan barang, sarana-prasarana, pemilik barang. Post-custom clearance meliputi pembayaran biaya penimbunan (perbankan/TPS), penerbitan DO (shipping line), order trucking (perusahaan transportasi). Sebagai contoh menurut data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sampai oktober 2015 rata-rata dwelling time adalah 4,62 hari. Dengan rincian pre-custom cleareance kontribusinya 2.68 hari (58 %), custom clearance 0.49 hari (11 %), post-custom 1.45 hari (31 %). Kontribusi terbesar adalah di pre-custom cleareance karena disitulah ada banyak komponen yang terlibat. Yang paling disoroti pemerintah adalah banyaknya perijinan (permit import) yang dikeluarkan oleh lebih kurang 18 instansi Kementerian/Non Kementrian bilamana komoditas tersebut termasuk dalam larangan dan pembatasan (lartas). Oleh karena itu pemerintah terus mengupayakan agar segala macam perijinan dapat dipangkas. Tahun 2016 pemerintah melalui Kementerian Kemaritiman mentargetkan dwelling time 1,5 hari.

Terobosan karantina

Seiring dengan meningkatnya lalu lintas perdagangan antar negara yang menyangkut produk pertanian, hewan ternak dan turunannya baik intensitas, frekuensi maupun volume maka harus pula didukung dan ditunjang oleh kemajuan Ilmu Pengetahuan di bidang IT dan transportasi. Saat ini batas-batas ekonomi antar negara semakin tidak jelas (borderless economy) sehingga terjadilah apa yang disebut perdagangan bebas (free trade), baik itu skala regional maupun dunia. Sehingga seolah-olah tidak akan ada lagi hambatannya. Yang terbaru adalah MEA yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2016 kemarin. Setiap komoditas dapat diproduksi dan dipasarkan dinegara mana saja. Sanitary and Phytosanitary (SPS) agreement-WTO telah mengatur bahwa hanya aspek penyakit, kesehatan, karantina dan residulah yang dapat menjadi hambatan dalam sebuah perdagangan antar negara. Sedangkan aspek tarif dan kuota sudah tidak poluper lagi.

Pada awalnya, karantina tidak termasuk dalam komponen yang berkontribusi terhadap dwelling time, karena selama ini tindakan karantina dilakukan setelah respon kepabeanan (setelah SPPB). Berkat dorongan Ombudsman, KPK, BPK maka sejak Maret 2015 di TPK Koja dan 17 Februari 2016 di JICT dan Graha Segara Pelabuhan Tanjung Priok, karantina masuk dalam komponen pre-custom cleareance karena tindakan karantina pemeriksaan fisik dilakukan sebelum respon kepabeanan (Permentan No.12/2015). Bagi karantina ini merupakan sebuah terobosan dan lompatan besar untuk proses tindakan karantina yang ideal. Terobosan ini akan menjamin kepastian para importir terhadap kesehatan produknya bahwasanya barang keluar dari pelabuhan telah dinyatakan sehat (tidak membawa penyakit) dan layak untuk dipergunakan. Hal ini seiring dengan salah satu program Nawacita dari presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla dibidang Tol laut bahwasanya disamping antar pulau terkoneksi, maka harus pula diikuti dengan percepatan dan kemudahan pelayanan impor di pelabuhan sehingga harga barang terjangkau oleh masyarakat.