webadmin
Dukung Gratieks, Karantina Pertanian Samarinda Melepas Ekspor Senilai 203 Miliar ke Tiongkok
Karantina Pertanian Samarinda melakukan pengawasan lalulintas alat angkut dan media pembawa di Pelabuhan Sungai Samarinda.
untuk berbuka dan sahur.
Selaraskan Data, Karantina Samarinda Hadiri Workshop Sinkronisasi Simonev dan SAKIP
Launching Aplikasi Penatausahaan Dokumen, Karantina Samarinda Hadiri Sosialisasi Penatausahaan BMN
Tingkatkan Sinergitas antar Instansi dan Pengguna Jasa, Karantina Samarinda gelar Grup Diskusi
Analisis Resiko Penyakit, Karantina Samarinda Hadiri Bimtek di BUTTMKP
Amati Status Brucellosis, Karantina Samarinda Lakukan Pemantauan di Bontang
Karantina Pertanian Samarinda Awali Kegiatan Pemantauan HPHK (Hama Penyakit Hewan Karantina) Tahun 2022 di Kota Bontang.
Kamis (24/03)-Karantina Samarinda melakukan kegiatan pengambilan dan pengujian sampel darah sapi dari tiga kecamatan di Kota Bontang yang meliputi Kecamatan Bontang Utara, Kecamatan Bontang Selatan dan Kecamatan Bontang Barat.
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 443/KPTS/HK.140/K/01/2022 tanggal 21 Januari 2022 tentang Pedoman Pemantauan HPHK Tahun 2022 maka tujuan pemantauan yang diambil Karantina Samarinda adalah untuk mempertahankan status bebas Brucellosis di Pulau Kalimantan sesuai Keputusan Menteri Pertanian Nomor 2540/Kpts/PD.610/6/2009.
Pemantauan Daerah Sebar HPHK dilaksanakan untuk mengetahui status dan situasi suatu HPHK pada suatu area serta memperoleh informasi keberadaan dan/atau tingkat kejadian HPHK di daerah sebar HPHK. Kegiatan pengambilan sampel darah untuk mengetahui status HPHK brucellosis pada ternak sapi di wilayah Kalimantan Timur.
Didampingi Tim Puskeswan dari Dinas Ketahanan Pangan Perikanan dan Pertanian Kota Bontang, tim pemantauan Karantina Samarinda melakukan pengambilan sampel di beberapa kelompok ternak serta pengecekan kondisi kesehatan ternak dan pemberian vitamin. Sampel kemudian diuji Rose Bengal Test (RBT) dengan hasil seluruh sampel seronegatif Brucellosis.
“Saya sangat mengapresiasi pihak Puskeswan Kota Bontang yang telah bersedia bekerjasama dan membantu kami dalam melaksanakan kegiatan Pemantauan HPHK ini, semoga kedepannya kolaborasi dapat terjalin secara lebih baik demi menjaga Kalimantan Timur tetap bebas dari Penyakit Brucellosis,” ujar Yuke Dokter Hewan Karantina Samarinda.
#laporkarantina
#karantinapertaniansamarinda
Pertahankan Status Bebas Brucellosis di Pulau Kalimantan, Karantina Lakukan Kolaborasi Bersama Balai Veteriner Banjarbaru
Banjarbaru 22/03/2022. Dalam rapat koordinasi kegiatan pemantauan HPHK antara tujuh UPT Karantina Pertanian Regional Kalimantan dengan Balai Veteriner Banjarbaru disepakati adanya kerjasama pelaksanaan surveilans Brucellosis di Pulau Kalimantan untuk tahun anggaran 2022. Rapat ini berlangsung di aula Balai Veteriner Banjarbaru tanggal 22 Maret 2022.
Kegiatan surveillans ini merupakan bagian dari pemantauan HPHK yang rutin dilakukan Badan Karantina Pertanian setiap tahunnya.
Rapat yang diikuti oleh perwakilan dari Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan, Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong dipimpin langsung oleh Kepala Balai Veteriner Banjarbaru Drh. Putut Eko Wibowo. Dalam arahannya kepala balai menyampaikan pentingnya kerjasama dalam menjaga status kesehatan hewan di Pulau Kalimantan, antara lain status bebas Brucelosis, penanganan ASF, pembebasan rabies dan pencegahan masuknya penyakit hewan eksotik lainnya.
Dalam pembahasanan teknis pelaksanaan surveilans Brucellosis, Balai Karantina Pertanian Kelas I Banjarmasin akan melakukan pemantauan di 5 kabupaten/kota, Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak di 4 kabupaten/kota, Balai Karantina Pertanian Kelas I Balikpapan di 4 kabupaten/kota, Balai Karantina Pertanian Kelas II Palangkaraya di 5 kabupaten/kota, Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan di 4 kabupaten/kota, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda di 4 kabupaten/kota dan Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Entikong di 6 kabupaten/kota.