Kekuatan kesisteman perkarantinaan tidak dapat berjalan tunggal tanpa kerjasama nasional dan internasional, serta pelayanan cepat dan terukur dalam service level agreement (SLA) perlu dukungan teknologi informasi dan komunikasi, informasi perkarantinaan adalah melaksanakan penyusunan kebijakan teknis di bidang pengawasan dan penindakan, pelaksanaan kerjasama serta pengelolaan dan pengembangan teknologi informasi perkarantinaan

Produk Pelayanan Berbasis Informasi Teknologi (IT)