STRUKTUR PPID

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Karantina Samarinda Nomor 041/Kpts/OT.160/K.43.D/1/2019 Tentang Penetapan Struktur Organisasi dan Pengelolaan Pelayanan Informasi & Dokumentasi SKP Kelas I Samarinda.

PROSEDUR PERMOHONAN INFORMASI

Karantina Samarinda menyediakan layanan PPID melalui memberikan layanan langsung di Kantor dan melalui media
cetak dan elektronik:
A. Layanan informasi secara langsung,

Pemohon informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotocopy KTP pemohon dan pengguna informasi.

1. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi publik;

2. Petugas memproses permintaan pemohon informasi publik sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon informasi publik;

3. Petugas memenuhi permintaan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon/pengguna informasi. Apabila informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan

4. Petugas memberikan Tanda Bukti Penyerahan Informasi Publik kepada Pengguna Informasi Publik.

B. Layanan informasi melalui media online maupun cetak,

Informasi publik yang tersedia dan diumumkan secara berkala dilayani melalui website dan media cetak, sebagai berikut :

1. Pemohon melalui online tetap harus mengirimkan permohonan melalui email.

2. Pemohon dapat melakukan permohonan secara online melalui : https://skp1samarinda.ppid.pertanian.go.id/ , lakukan register untuk pertama kali

3. Kemudian setelah mendapatkan user dan password, pemohon dapat melakukan permohonan secara online

3. Permohonan akan diproses seperti permohonan langsung.

C. Jangka Waktu Proses Tindak Lanjut:

1. Proses penyelesaian untuk memenuhi permintaan pemohon informasi publik dilakukan setelah pemohon informasi publik memenuhi persyaratan yang telah ditentukan;
2. Waktu penyelesaian dilaksanakan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima oleh PPID.
3. PPID wajib menanggapi permintaan informasi melalui pemberitahuan tertulis. Pemberitahuan ini meliputi permintaan informasi diterima, permintaan informasi ditolak, dan perpanjangan waktu pemberitahuan permohonan diterima atau ditolak;

D. Jika PPID membutuhkan perpanjangan waktu, maka selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggapan pertama diberikan.

E.  Jika permohonan informasi diterima, maka dalam surat pemberitahuan juga dicantumkan materi informasi yang diberikan, format informasi, apakah dalam bentuk soft copy atau data tertulis, serta biaya apabila dibutuhkan untuk keperluan penggandaan atau perekaman. Bila permintaan informasi ditolak, maka dalam surat pemberitahuan dicantumkan alasan penolakan berdasarkan UU Komisi Informasi Pusat (KIP).

HAK PEMOHON INFORMASI

  1. Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
  2. Setiap orang berhak :
  • Melihat dan mengetahui Informasi Publik;
  • Menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
  • Mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang KIP; dan/atau
  • Menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundangundangan.
  • Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  • Setiap pemohon Informasi Publik berhak mengajukan gugatan ke pengadilan apabila dalam memperoleh Informasi Publik mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang KIP.

KEWAJIBAN PENGGUNA INFORMASI PUBLIK

  • Pengguna Informasi Publik wajib menggunakan Informasi Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
  • Pengguna Informasi Publik wajib mencantumkan sumber dari mana ia memperoleh Informasi Publik, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.