Persyaratan Impor

  1. Dilengkapi Sertifikat Kesehatan (Health Certificate) yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang di negara asal dan negara transit bagi hewan, bahan asal hewan, hasil bahan asal hewan.
  2. Dilengkapi Surat Keterangan Asal (Certificate of Origin) dari tempat asalnya bagi media yang tergolong benda lain.
  3. Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan.
  4. Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.

Kewajiban Tambahan

  1. Persetujuan Impor (PI) untuk produk hewan yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan RI.
  2. Rekomendasi Persetujuan Pemasukan (RPP) dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, Kementerian Pertanian RI.
  3. Rekomendasi Teknis Persetujuan Pemasukan dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Bali.
  4. Sertifikat Halal dari Otoritas Lembaga Muslim dari negara Asal yang diakui oleh MUI.
  5. Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATSLN) bagi media pembawa yang tergolong Satwa Liar tidak dilindungi serta Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES)bagi media pembawa yang tergolong Satwa Liar dilindungidan diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.