Persyaratan Impor
- Dilengkapi Phytosanitary Certificate dari Negara asal/transit;
- Melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
- Dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina tumbuhan ditempat-tempat pemasukan untuk untuk keperluan tindakan karantina tumbuhan
Kewajiban tambahan
- Surat Izin Pemasukan dari Kementerian Pertanian (untuk benih);
- Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri (SATS-LN) bagi media pembawa yang tergolong Tumbuhan dilindungi dan masuk dalam daftar Apendix Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
- Prior Notice untuk pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)
- Packing declaration (untuk kemasan kayu);
- Cargo manifest/Invoice/Bill of Loading (B/L)/Air way bill (AWB)