headermenubawah

Tugas yang diamanatkan pada Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda adalah melaksanakan perkarantina pertanian dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya dan/atau keluarnya hama penyakit hewan karantaina (HPHK)  dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta pengawasan keamanan hayati.

Tujuan Karantina

Tujuan penyelenggaraan karantina hewan dan tumbuhan telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan adalah sebagai berikut :

  1. Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri kedalam wilayah Negara Republik Indonesia;
  2. Mencegah tersebarnya HPHK dan OPTK dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia;
  3. Mencegah keluarnya HPHK dari wilayah Negara Republik Indonesia;
  4. Mencegah keluarnya organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila Negara tujuan menghendakinya.