Tugas yang diamanatkan pada Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Samarinda adalah melaksanakan perkarantina pertanian dalam rangka mencegah masuk dan tersebarnya dan/atau keluarnya hama penyakit hewan karantaina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta pengawasan keamanan hayati.
Tujuan Karantina
Tujuan penyelenggaraan karantina hewan dan tumbuhan telah ditetapkan dalam undang-undang nomor 16 tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan adalah sebagai berikut :
- Mencegah masuknya hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dari luar negeri kedalam wilayah Negara Republik Indonesia;
- Mencegah tersebarnya HPHK dan OPTK dari suatu area ke area lain didalam wilayah Negara Republik Indonesia;
- Mencegah keluarnya HPHK dari wilayah Negara Republik Indonesia;
- Mencegah keluarnya organisme pengganggu tumbuhan tertentu dari wilayah Negara Republik Indonesia apabila Negara tujuan menghendakinya.